Selasa, 06 Maret 2012

Sejarah Non Perbankan

Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perbankan memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan,sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Peningkatkan akses masyarakat kepada lembaga keuangan tersebut tentunya merupakan masalah yang kompleks sehingga memerlukan koordinasi lintas sektoral yang melibatkan otoritas perbankan, jasa keuangan non bank dan departemen lain yang menaruh perhatian pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan bank dilakukan dengan prinsip kehati-hatian ( prudential banking) dan masyarakat dapat melakukan penilaian terhadap kesehatan perbankan melalui perhitungan rasio keuangan yang dipulikasikan. Seperti misal :
Perhitungan Rasio Keuangan
(Dalam Persentase)
Pos-pos
I. Permodalan
1. CAR dengan memperhitungkan risiko kredit
2. CAR dengan memperhitungkan risiko pasar
3. Aktiva tetap terhadap modal
II. Kualitas Aktiva
1. Aktiva produktif bermasalah
2. PPA Produktif terhadap Aktiva Produktif
3. Pemenuhan PPA produktif
4. Pemenuhan PPA non produktif
5. NPL gross
6. NPL net
III. Rentabilitas
1. ROA
2. ROE
3. NIM
4. BOPO
IV. Likuiditas
LDR
V. Kepatuhan (Compliance)
1.a. Persentase Pelanggaran BMPK
a.1. Pihak terkait
a.2. Pihak tidak terkait
1.b. Persentase Pelampauan BMPK
b.1. Pihak terkait
b.2. Pihak tidak terkait
2. GWM Rupiah
12
3. PDN
0.5
Sebagian dari peran bank yang tidak kalah penting adalah melakukan edukasi keuangan dan eligibilitas keuangan. Edukasi keuangan yaitu peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap produk dan jasa bank, seperti :
a) Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap manfaat dan penggunaan produk keuangan,
b) Aspek perlindungan nasabah, khususnya mengenai hak dan perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam berinteraksi dengan lembaga keuangan,
c) Aspek pengelolaan keuangan.
Eligibilitas Keuangan yaitu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat yang tadinya belum feasible menjadi feasible memperoleh layanan keuangan, seperti :
a) Pemberian pelatihan dan bantuan tehnis,
b) Penerapan sistem penjaminan yang inovatif sehingga meski sederhana namun tetap mampu mengurangi risiko perbankan,
c) Mendorong tersedianya kredit yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat kecil,
d) Identifikasi nasabah potensial sehingga mempermudah perbankan memperoleh informasi mengenai masyarakat miskin produktif yang potensial.
Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB) adalah badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun serta memberikan pinjaman jangka menengah.Perusahaan asuransi adalah merupakan suatu bentuk dari LKBB yang memberikan perlindungan kepada pihak tertanggung ( pemegang polis ) bila terjadi sesuatu / resiko di waktu yang akan datang.Perkembangan yang menarik untuk dikaji adalah masuknya beberapa bank dalam industri asuransi umum ( amanat UU Perbankan menentukan bahwa bank dilarang melakukan kegiatan asuransi), namun mereka masuk ke sektor bisnis asuransi melalui yayasan ,anak perusahaan , dan model kerjasama. Kondisi semacam ini akan membawa implikasi pada perusahaan asuransi yang tergolong kecil dan tidak memiliki jaringan kerjasama dengan bank, terlebih-lebih apabila bank mensyaratkan nasabahnya untuk memiliki polis asuransi. Kesadaran masyarakat pada asuransi sampai saat ini masih rendah, namun sesungguhnya pasar untuk itu masih tetap terbuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar